Tata Tertib RT 04

 

KEPUTUSAN KETUA RT 04  RW 01

NOMOR : 001 /04/01 /2023

TENTANG

BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA

RUKUN TETANGGA 04 RUKUN WARGA 01 KARANG ARUM DESA MELATIWANGI KABUPATEN BANDUNG

Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.04), Rukun Warga (RW.01) Karang Arum Desa Melatiwangi Kabupaten Bandung

Menimbang :

Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT 04  untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT.04.

Mengingat :

1.    Persamaan hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal dilingkungan RT 04.

2.    Mempertahankan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan rasa kerukunan sesama warga di lingkungan RT.04

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA

RUKUN TETANGGA 04  RUKUN WARGA 01 Karang Arum Desa Melatiwangi Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung

BAB I

PENDAHULUAN

Warga RT 04 RW 01 Karang Arum Desa Melatiwangi  adalah warga yang menetap di wilayah RT 04 RW 01 Karang Arum

BAB II

KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1.  RT 04 berada dibawah RW 01 , Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang – Kabupaten Bandung – Jawa Barat.

2.  Warga RT 04 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 04 RW 01 Karang Arum, baik dirumah milik sendiri ataupun kontrakan.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

1.  HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada  pengurus RT 04.

  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT 04.

  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 04.

  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 04 secara proposional.

  5. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun tetangga.

  6. Setiap warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga.

  7. Setiap warga berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.

2.  KEWAJIBAN WARGA

  1. Warga yang menetap ataupun kontrak diwajibkan memiliki  identitas diri (KTP) permanent dan atau KTP musiman.

  2. Setiap warga berkewajiban membayar iuran kebersihan, Keamanan, dan kas RT  yang  paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya.

  3. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT 04 sesuai dengan identitas diri yang sah.

  4. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau  fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang undang.

  5. Setiap  tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau  tinggal sementara di wilayah RT 04, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT  04 dengan membawa  fotocopy  identitas diri yang sah.

  6. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga), sesuai dengan undangan dari Ketua RT 04. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.

  7. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.

  8. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Peraturan yang disepakati RT 04 RW 01.

  9. Setiap Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

  10. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT 04.

BAB IV

K E P E N D U D U K A N

  1. Bagi setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah diwajibkan memiliki  surat-surat identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. Setiap warga yang tinggal menetap dan status rumah yang ditinggali atau dihuni adalah rumah milik sendiri, wajib mempunyai KK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) RT 04 RW 01

  3. KK (Kartu Keluarga) sebaiknya berisi tidak lebih dari 1 (satu) keluarga inti. Bagi anggota keluarga yang telah menikah, harus memiliki KK (Kartu Keluarga) yang terpisah, dan diurus selambat-lambatnya 3 bulan setelah membina keluarga sendiri.

  4. Administrasi kependudukan dan aturan kependudukan diatas bila tidak di lengkapi dan dipatuhi akan diberikan teguran 3 X selama 3 bulan berturut turut,bila teguran 3X tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi berupa pencabutan hak hak yang didapat warga RT 04.

  5. Jika hendak mengurus surat keterangan ke RT, wajib membawa KTP atau KK.

  6. Warga pindahan dari luar RT 04, wajib melaporkan dirinya ke ketua RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menetap di wilayah RT 04 serta wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal dan surat identitas diri.

  7. Warga yang pindah keluar RT 04 wajib lapor ke RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pindah.

  8. Warga baru, berhak mendapat layanan administrasi, sekurang kurangnya telah menetap dilingkungan RT 04 selama 6 bulan.

BAB V

SOSIAL KEMASYARAKATAN

  1. Setiap warga, baik yang berstatus tempat tinggal tetap, sewa atau kontrak ataupun kost, wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah RT 04, seperti :

    • Pertemuan Rutin Warga.

    • Kerja Bakti Warga.

    • Kegiatan Keagamaan.

    • Kegiatan PKK (bagi ibu-ibu)

    • Kegiatan Sosial lainnya.

  2. Apabila ada warga yang tertimpa musibah kematian, bersama pengurus RT dan warga yang lain wajib membantu sampai terselenggaranya pemakaman.

  3. Tamu yang menginap di rumah seorang warga 1 x 24 jam atau lebih wajib melaporkan diri pada ketua RT atau sie keamanan RT.

  4. Apabila ada warga yang tertimpa musibah sakit dan dirawat dirumah sakit, warga dimohonkan untuk mengikuti besuk yang dikoordinir oleh pengurus RT.

KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

  1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama dan minggu ke dua setip dua bulannya atau sesuai dengan jadwal yang di tentukan dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.

  3. Area Kerja Bakti Ke RT an meliputi lingkungan RT 04 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.

BAB VI

KEAMANAN LINGKUNGAN

  1. Apabila terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT, apabila dirasa perlu, bersama pengurus RT, warga bisa lapor polisi terdekat.

  2. Bila warga kedatangan tamu yang mengaku petugas (dari instansi manapun), harap selalu menanyakan surat perintah penugasan. Jika dirasa mencurigakan, bisa menghubungi keamanan RT.

  3. Dilarang keras melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, bersipat hura hura, minum minuman keras di wilayah RT 04. Setiap pelanggaran akan mendapatkan teguran keras, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib (polisi) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

  4. Bagi warga diluar RT 04 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah RT 04 tanpa adanya persetujuan atau ijin dari RT.

  5. Warga atau tamu warga yang tertangkap melakukan tindakan asusila, narkoba, perjudian ataupun tindakan kriminal lainnya akan diserahkan pada aparat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

  6. Kendaraan atau mobil bukan milik warga RT 04 dilarang parkir lama di wilayah RT 04 Kecuali telah mendapatkan ijin dari pengurus.

BAB VII

PERPINDAHAN PENDUDUK

  1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 04 diwajibkan melapor ke pengurus RT 04 dan membuat surat pindah dari RT 04 RW 01.

  2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 04, bukan lagi warga RT 04. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) RT 04, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 04 bukan warga RT 04.

  3. Pengurus RT 04 tidak bertanggung jawab, bila terjadi sesuau yang tidak diinginkan dikemudian hari.

BAB VIII

MUSYAWARAH

1. MUSYAWARAH WARGA 

  1. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh  setiap pengurus dan warga.

  2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.

  3. Diadakan setiap 3 bulan atau ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.

  4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

2. MUSYAWARAH PENGURUS

  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 3 bulan sekali.

  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau dipandang perlu.

BAB IX

PEMILIHAN KETUA RT

1. KUALIFIKASI CALON

  1. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama dan memiliki kepedulian  sosial yang tinggi.

  2. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik  sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

  3. Calon ketua RT tidak terlibat dan atau dalam masalah proses hukum.

  4. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

2.  MASA JABATAN

  1. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun.

  2. Pergantian Kepengurusan di lakukan oleh sebuah Panitia yang dibentuk pengurus RT 04, dari warga RT 04.

3.  TATA CARA PEMILIHAN

  1. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

  2. Setiap KK memiliki 1 (satu) suara yaitu suami atau istri.

  3. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua terpilih.

  4. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT .

BAB X

KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :

  • Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama  kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.

  • Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

2. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral dalam melaksanakan tugasnya.

3. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.

4. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua  melalui rapat pengurus.

5. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.

Buku Tata tertib dan panduan ini sejak ditetapkan, berlaku dan mengikat bagi seluruh warga RT 04 RW 01 Karang Arum Desa Melatiwangi Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung  tanpa terkecuali.

Hal hal yang belum tercantum dalam buku panduan, bila dipandang perlu dan sesuai dengan kebutuhan tata tertib Rukun Tetangga akan diatur dan disesuaikan dikemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan pengurus RT 04 RW 01.

Pengurus RT 04 RW 01

Karang Arum, Melatiwangi

Cilengkrang – Kab.Bandung


Komentar